GenPI.co - KPU mencatat jumlah pemilih dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Siak pada Sabtu (22/3) mengalami penyusutan.
PSU Pilkada Siak ini digelar di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU menyebut ada 1.011 pemilih yang berhak menyalurkan suaranya.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengatakan untuk rincian TPS itu yakni TPS 3 di Desa Jaya Pura, Kecamatan Bunga Raya.
Jumlah pemilihnya ada 494 orang terdiri dari 248 laki-laki dan sisanya sebanyak 246 orang perempuan.
Kemudian TPS 3 di Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, dengan 453 pemilih yang terdiri dari 447 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Lalu terdapat 4 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 2 Daftar Pemilih Khusus (DPK). Selanjutnya di TPS lokasi khusus RSUD Tengku Rafi’an.
TPS khusus tersebut terdapat 64 orang pemilih, dengan rincian 19 laki-laki dan 45 perempuan.
“Jumlah pemilih menyusut setelah dilakukan pencermatan dari data awal,” katanya dikutip dari JPNN.com, Sabtu (22/3).
Setelah dilakukan verifikasi, ada 61 orang yang dinyatakan tak memenuhi syarat. Penyebabnya karena tidak terdaftar di DPT Siak, terdaftar ganda.
Alasan selanjutnya yakni karena sudah meninggal dunia, atau sudah memakai hak pilih di TPS asal.
“KPU Siak sudah menggelar sosialiasi kepada pemilih di tiga TPS. Kemudian juga memastikan distribusi logistik pemilu berjalan lancar,” ucapnya. (mcr36/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News