Ogah Sisir Ulang, Anggaran Konsultan Kampung Kumuh Jalan Terus

11 November 2019 13:39

GenPI.co - Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata mempertahankan usulan anggaran konsultan RW kumuh dan revitalisasi trotoar di dalam KUA-PPAS. 

Mereka menolak merasionalisasi anggaran tersebut meski ada keberatan dari DPRD.

BACA JUGA: Bandul Politik 2024, Peluang Anies Baswedan Dihambat Langkah PSI

"Rasionalisasi itu bukan punya Saya sendiri, tapi punya SKPD dan punya dewan (DPRD), jadi pikiran bersama dan itu didapatkan di rapat-rapat komisi," kata Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Saefullah di Monas, Jakarta, Minggu (10/11).

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mempertanyakan anggaran konsultan dalam dokumen KUA-PPAS bernama kegiatan Community Action Plan (CAP) untuk satu RW di Dinas Perumahan senilai Rp556.112.773.

BACA JUGA: Ini Dia Tokoh Nasional yang Bergabung ke Partai Gelora Indonesia

Dengan rincian biaya langsung personel Rp475.800.000, biaya langsung tidak personel Rp29.757.030 serta pajak 10 persen dari kegiatan satu RW.

Biaya langsung personel itu terdiri dari tenaga ahli, fasilitator, surveyor dan sebagainya. 

BACA JUGA: Pilpres 2024: NasDem Usung Anies Baswedan-Kang Emil, Keren Nggak?

Sedangkan biaya langsung tidak personel yaitu laporan teknis detail engineering design (DED), pelaksanaan sosialisasi dan Focus Group Discusion (FGD), yang disesuaikan dengan rencana Pemprov DKI Jakarta menata 200 RW kumuh selama lima tahun dari 2017 hingga 2022.

Lebih lanjut, Saefullah mengatakan hasil rasionalisasi antara pihaknya dan DPRD DKI Jakarta belum bisa dipastikan nilainya.

BACA JUGA: 4 Langkah Mudah Menangkal Santet atau Pelet, Kamu Bisa Coba…

"Jadi enggak bisa diprediksi, Dinamika diskusi saja kami ikuti, pro kontranya seperti apa, keberpihakannya seperti apa pada kepentingan umum. Kami tidak bisa mengondisikan suatu anggaran, mengalir saja," kata Saefullah.

Selain itu, kata Saefullah, pihaknya juga terkendala batasan waktu. Pasalnya, ada aturan Kementerian Dalam Negeri yang mengharuskan anggaran dalam bentuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) diserahkan paling lambat tanggal 30 November 2019.

BACA JUGA: Diukur Madame Tussauds, Agnez Mo Pamer Perut Impian...

"Kami harus terus berjalan, tidak bisa menunggu karena waktu yang begitu sempit," ucap Saefullah.(*)


 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co