GenPI.co - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi minyak mentah.
“Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa KA (Karen Agustiawan) selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014,” kata dia, dikutip Rabu (23/4).
Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis hukuman 13 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Kasus korupsi gas ini terjadi pada tahun 2011—2021.
Selain Karen, Kejagung juga memeriksa 5 saksi lain dalam kasus korupsi minyak mentah.
Mereka adalah GI selaku Advisor to CPO PT Berau Coal, AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group, RS selaku Analist Product ISC Pertamina, dan AF selaku Assistant Operation Risk Division BRI.
Selain itu, ada BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran BBM pada tahun 2021 di Kementerian Keuangan.
Menurut dia, keenam saksi ini diperiksa untuk 9 tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tegas dia.
Kejagung sudah menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News