Soal Gugatan UU MD3, Fraksi PKB: Kami Harap MK Menolaknya

23 April 2025 15:10

GenPI.co - Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU MD3 terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

“Kami harap MK menolak gugatan itu,” kata pria yang akrab disapa Gus Jazil tersebut dikutip dari JPNN.com, Rabu (23/4).

Jazilul Fawaid menyampaikan sesuai aturan yang berlaku saat ini, partai politik yang memiliki hak dalam mengganti anggota DPR RI.

BACA JUGA:  Dirikan Universitas Sunan Gresik, Jazilul Fawaid PKB: Kirimkan Calon Mahasiswa Terbaik

“PAW adalah kewenangan partai politik. Ini sudah sesuai dengan yang ada dalam konstitusi kita,” tuturnya.

Gus Jazil menegaskan anggota DPR RI merupakan perwakilan dari partai politik. Mereka juga berstatus sebagai kader parpol sebelum maju pencalonan.

BACA JUGA:  Minta Kader Lebih Aktif di Media Sosial, Cak Imin: PKB Harus Jadi Kekuatan

Dia menyebut para caleg pun wajib menjadi anggota partai politik terlebih dahulu sebelum ikut berkontestasi.

“Caleg merupakan kader partai. Tidak sembarang orang bisa maju caleg. Statusnya harus jelas sebagai kader,” ujarnya.

BACA JUGA:  Menteri Pemerintahan Prabowo Temui Jokowi, PKB: Tidak Usah Dipolitisir

Wakil Ketua Banggar DPR RI itu menyampaikan ketika muncul permasalahan dengan anggota dewan, maka partai yang memiliki kewenangan melakukan pergantian.

“PAW sudah diatur secara jelas di UU MD3. Pergantian selama ini sudah sesuasi dengan prosedur yang ada,” tuturnya.

Gus Jazil mengatakan mereka yang menggugat pasal PAW merupakan yang ingin memangkas kewenangan parpol terhadap anggota DPR RI.

“Mereka tak ingin parpol mengurusi urusan rumah tangganya sendiri,” ucapnya. (ast/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co