Polri Klaim Proses Hukum Mahasiswi ITB Profesional dan Proporsional

12 Mei 2025 20:20

GenPI.co - Polri mengklaim penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) pengunggah meme kepala negara sudah sesuai prosedur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan proses hukum mahasiswi ITB berinisial SSS ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Terbaru, mahasiswa ITB yang ditangkap akhirnya penahanannya  ditangguhkan pada Minggu (11/5).

BACA JUGA:  ITB Wajibkan Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Kerja di Kampus, Ini Klarifikasinya

“Kami yakini proses ini dilandasi dengan proses secara prosedural, proporsional, dan profesional. Tentu juga dari tim kuasa hukum selalu mendampingi dalam hal ini juga untuk memberikan akuntabilitas,” kata dia, dikutip Senin (12/5).

Trunoyudo menjelaskan kasus ini berawal saat adanya laporan polisi bernomor LP/B/159/III/2025/SPKT pada 24 Maret 2025.

BACA JUGA:  Unggah Meme Prabowo, Mahasiswa di Bandung Ditangkap Polisi

Setelah itu pihaknya memulai proses penyidikan pada 7 April 2025. 

Dalam kasus ini, sebanyak 3 saksi diperiksa dan meminta keterangan dari 5 orang ahli dalam kasus meme Prabowo Jokowi ini.

BACA JUGA:  Mahasiswinya Ditangkap karena Meme Presiden, ITB Koordinasi Ikatan Orang Tua

Selanjutnya pihaknya menangkap SSS selaku pemilik akun X yang diduga melanggar UU ITE pada 6 Mei 2025.

“Atas dugaan melakukan tindak pidana dugaan manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang autentik dan/atau mengunggah berupa dokumen atau gambar yang memiliki muatan terhadap melanggar kesusilaan,” papar Trunoyudo.

Mahasiswi ITB ini pun ditahan pada 7 Mei 2025 hingga akhirnya dibebaskan pada 11 Mei 2025.

Menurut dia, penangguhan penahanan itu diberikan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas permohonan dari SSS, adanya iktikad baik dari tersangka beserta keluarganya.

Mereka juga memohon maaf karena telah membuat kegaduhan.

“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” jelas dia.

SSS juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo serta pihak ITB.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co