GenPI.co - Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate ditolak Mahkamah Agung.
Hal ini terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada tahun 2020—2022.
Putusan PK ini dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama dua anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada Jumat (9/5).
"Tolak," demikian petikan amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025, dikutip dari laman Informasi Perkara MA, Selasa (13/5).
Dengan demikian, hukuman Johnny Plate sama dengan vonis di tingkat kasasi, yakni vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan.
Sebelumnya, MA sudah menolak kasasi Johnny Plate dalam kasus korupsi BTS pada Selasa, 9 Juli 2024 lalu.
Pada putusan tersebut, MK menolak kasasi Johnny Plate dengan perbaikan barang bukti berupa 1 unit mobil mewah yang dirampas negara.
Sebagai informasi, Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan.
Hal ini sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Februari 2024 lalu.
Putusan banding inin menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 November 2023.
Dalam kasus ini, Johnny Plate dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dia melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jonny Plate bersama terdakwa lainnya dinilai merugikan negara sebesar Rp8,032 triliun.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News