GenPI.co - Guru Besar FK UNS Surakarta Pujiyono Suwadi menyebut RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) harus mencakup kontrak kerja hingga upah PRT.
“UU harus menjangkau ada kontrak kerja,” kata Pujiyono saat RDPU Baleg DPR RI dikutip dari Antara, Jumat (23/5).
Dia menyampaikan kontrak kerja harus tertulis. Kemudian ditandatangani dua belak pihak, serta ada pihak ketiga jika memungkinkan.
Menurut dia, pihak ketiga itu bisa kelurahan atau tempat pemberi kerja maupun institusi yang menjadi wakil pemerintah.
“Ini biar tercatat bahwa harus memperoleh perlindungan,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI tersebut.
Sedangkan untuk persoalan upah, jam kerja, waktu cuti maupun istirahat sama seperti pekerja formal lainnya. Termasuk juga jaminan sosial.
Pujiyono menyebut untuk upah minimak sama dengan pekerja formal lainnya, yakni berpatokan pada upah minimum provinsi (UMP), dan UMK.
“Sementara itu untuk jam kerja juga harus sama dengan pekerja formal lainnya. Termasuk cuti, istirahat, dan jaminan sosial,” tuturnya.
Dia mengatakan selama ini para PRT jarang memperoleh jaminan sosial. Bahkan saat jatuh sakit, mereka harus berjuang sendiri.
“RUU PPRT juga harus mengatur soal PHK. Harus ada mekanismenya ketika diputus ada uang pesangon tidak,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News