GenPI.co - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto (YI) ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik negara di Bandung Zoo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan sebelumnya Sekda Kota Bandung periode 2013-2018 itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam.
YI kemudian langsung ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung untuk masa penahanan awal selama 20 hari, sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.
“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap YI,” kata dia, Sabtu (24/5).
Nur menjelaskan YI diduga melawan hukum dengan menguasai aset Pemerintah Kota Bandung berupa tanah.
Tanah ini yang digunakan untuk operasional Kebun Binatang Bandung yang dikelola Yayasan Margasatwa Tamansari.
“Tindakan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara,” tegas Nur.
YI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
Mantan pejabat Kota Bandung ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejati menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi penguasaan lahan milik negara di Bandung Zoo.
Kedua tersangka adalah S dan RBB, selaku Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News