Ssstt... Diam-diam KPK Garap Mantan Menag Lukman Hakim Syaifuddin

15 November 2019 20:10

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Nama Lukman berulang kali disebut turut kecipratan aliran dana terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. 

BACA JUGA: Viral, Tes Kepribadian Forest Mendadak Populer di Instagram

Dalam putusan Haris, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Lukman menerima uang Rp70 juta terkait proses seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.

Selain itu, Lukman diduga mengintervensi proses seleksi demi meloloskan Haris masuk tiga besar. 

BACA JUGA: Gagahnya Prabowo, Malaysia pun Menyambut dengan Upacara Militer

Padahal sebelumnya, Haris tidak memenuhi syarat lantaran pernah dijatuhi sanksi administrasi.

Selain soal jual beli jabatan, KPK juga sedang menyelidiki dugaan rasuah dalam pelaksanaan ibadah Haji. Terkait penyelidikan ini, KPK pernah memanggil dan meminta keterangan Lukman pada 22 Mei 2019 lalu.

BACA JUGA: Pak Jokowi Nggak Kasihan Lihat Honorer K2 Mundur Alon-alon?

Namun kali ini pemanggilan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak tercantum dalam daftar nama saksi kasus korupsi yang biasanya dirilis KPK untuk awak media.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Lukman merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan. 

BACA JUGA: Menhan Dipuji Setinggi Langit, Pengamat: Prabowo Cerdas!

"Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat (Lukman) menjabat," kata Febri yang dikonfirmasi media, Jumat (15/11).

Seperti diketahui, penyidikan kasus suap jual beli jabatan telah selesai. Saat ini tinggal mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romi yang menjalani proses persidangan.

BACA JUGA: Mas AHY Pamer Tubuh Atletis, Netizen Langsung Mimisan

BACA JUGA: Kisah Perias Mayat: Lupa Izin, Arwah Penasaran Terus Mengikutiku

Adapun dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi telah divonis bersalah. Sebelumnya Haris dan Muafaq didakwa menyuap Lukman dan Romi.(*)


 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co