GenPI.co - Laporan kader PDIP Dewi Tanjung tentang dugaan rekayasa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpotensi dihentikan.
"Saya bersurat, nanti disampaikan secara resmi juga berita acara pemeriksaan. Kalau hasilnya benar, dari hasil penyelidikan atau penyidikan kami dapat bahwa benar ada luka, tidak ada rekayasa, mungkin kasusnya akan dihentikan," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/11).
BACA JUGA: Tetangga Novel Baswedan Laporkan Dewi Tanjung ke Polisi
Iwan mengatakan, penyidik Ditreskrimsus hanya perlu berkoordinasi soal data penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan untuk memastikan tudingan Dewi Tanjung.
Ditreskrimum selaku pihak yang sejak awal menangani kasus Novel Baswedan mempunyai data lengkap soal kasus Novel Baswedan.
"Proses kasus ini sudah lama ditangani teman-teman sehingga saya pikir saya tidak perlu lagi melakukan penyelidikan ulang," katanya.
BACA JUGA: Polisi Cecar Dewi Tanjung Soal Laporan Novel Baswedan
Dia tinggal berkoordinasi saja dengan Direskrimum mengenai perkembangan hasil penyelidikan terkait dengan anggapan bahwa kasus Novel itu direkayasa.
Iwan menjelaskan, laporan Dewi Tanjung tetap diterima karena masyarakat berhak melapor kepada aparat penegak hukum, namun jika tidak ada unsur pidana laporan tersebut akan dihentikan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News