KPK Respons Tantangan Kasus Megakorupsi, Pak Jokowi Lapor Ini...

28 November 2019 12:05

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman menantang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka, dua kasus korupsi kelas kakap yang telah dilaporkan Presiden Joko Widodo.

Benny menegaskan, Presiden Jokowi tidak mungkin menyampaikan laporan itu ke KPK tanpa melakukan penelitian mendalam sebelumnya. 

BACA JUGA: Presiden Jokowi Laporkan Kasus Megakorupsi, Kok KPK Diam Saja?

Apalagi, ujar Benny, di sekitar Jokowi banyak tokoh antikorupsi.

"Karena itu saya yakin sekali kasus ini telah diteliti mendalam oleh Bapak Presiden dan kemudian menyampaikannya kepada pimpinan KPK untuk bisa diselidiki," beber Benny saat rapat kerja Komisi III DPR dengan pimpinan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).

BACA JUGA: Pilpres Langsung Banyak Mudarat, Ini Suara Para Kiai NU...

Tanpa menunggu waktu lama, Ketua KPK Agus Rahardjo merespons tantangan agar dalam tempo 3X24 jam menetapkan tersangka megakorupsi yang sebelumnya dilaporkan Presiden Jokowi.

Ketua KPK menjelaskan lima pimpinan KPK di awal-awal menjabat, memang pernah bertemu dengan Presiden Jokowi. 

BACA JUGA: Percintaan 4 Zodiak Ini Selalu Hot, Nomor 3 Sangat Membara

Hanya saja, menurut Agus, presiden tidak memberikan dokumen apa pun kepada lima pimpinan komisi antikorupsi tersebut.

Hingga saat ini pun pimpinan KPK tidak pernah menerima dokumen laporan dua megakorupsi dari Presiden Jokowi. 

BACA JUGA: Aneh bin Ajaib, Wakil Menteri BUMN Jadi Bawahan Ahok...

"Ini kami kalau (dibilang) menerima dokumen, itu tidak Pak. Tidak ada dokumennya," kata Agus saat rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).

Menurut Agus, presiden waktu itu memang mengungkapkan sesuatu kepada lima pimpinan KPK.

BACA JUGA: Bak Angin Surga, Honorer K2 Bahagia UU ASN Direvisi

"Beliau ungkapkan sesuatu. Saya tidak tahu apakah kasusnya perlu disebutkan. Jadi beliau mengungkap Petral," ujar Agus.

Nah, Agus menegaskan untuk kasus Petral, KPK sudah menetapkan satu tersangka. 

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, untuk mencari alat bukti harus ke banyak negara. 

"Tetapi, sudah naik satu (tersangka). Mudah-mudahan bisa berlanjut," kata Agus.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Laporkan Megakorupsi, KPK Ditantang 3X24 Jam...

Memang dalam prosesnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Services Pte Ltd (Petral) Bambang Irianto, sebagai tersangka suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Petral.

Lebih lanjut Agus menambahkan yang pernah diungkap Jokowi adalah kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101.

"Kami sudah memenjarakan salah satu tersangkanya. Yang sekarang permasalahannya di pihak militernya yang kemudian belum," ujar Agus.

Agus pun menyampaikan bahwa setelah Menko polhukam Mahfud MD menyampaikan presiden telah melaporkan dua megakorupsi, Agus kemudian berdampingan dengan Mahfud dalam sebuah forum. 

Lalu, Agus mengaku menanyakan kepada Mahfud kasus apa yang dimaksud.

"Terus terang pada waktu Pak Mahfud MD menyampaikan itu saya berdampingan dalam satu forum. Lalu saya tanya itu kasus mana yang dilaporkan. Pak Mahfud jawabnya juga tidak jelas. Pak Mahfud juga tidak tahu kasus yang mana," papar Agus Rahardjo.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co