Efek Jera: Koruptor Dihukum Membersihkan Taman Monas dan Istana

11 Desember 2019 03:14

GenPI.co - Hukuman mati bagi koruptor memang memungkinkan berlaku di Indonesia bila sudah ada pasal dalam undang-undang yang mengaturnya.

Seperti yang terjadi pada kasus narkoba, perampokan, teroris, pencurian, dan kesusilaan.

BACA JUGA: Mau Perpanjangan Kontrak, Honorer K2 di Jakarta Disuruh Masuk Got

Namun, pengamat politik Emrus Sihombing menyangsikan hal tersebut terwujud.

Menurut Emrus, persoalannya adalah mungkinkah pemerintah bersama DPR berhasil merumuskan UU hukuman mati terhadap koruptor di masa periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi. 

BACA JUGA: Rocky Gerung Dilaporkan Polisi, Pakar: PDIP Salah Langkah

"Tentu jawabnya sangat sulit diwujudkan. Mengapa? Persoalannya sangat kompleks," katanya, Selasa (10/12).

Menurut Emrus, setidaknya ada tiga hal yang bisa mengganjal pemberlakuan hukuman mati bagi para koruptor.  

BACA JUGA: AHY Ngos-ngosan, Malah Bikin Meriang Kaum Hawa...

Pertama, tren dunia saat ini, terutama negara maju yang lebih beradab menuju kesepakatan penghapusan hukuman mati.

Kedua, lembaga HAM internasional selalu memperjuangkan hak asasi manusia, terutama hak hidup seseorang sebagai warga dunia.

BACA JUGA: Seksinya Ariel Tatum, Hingga Banyak yang Pengin Tahu Tarifnya...

Hal tersebut merupakan hak asasi paling mendasar pada setiap manusia. 

Sebab, menurut Emrus, kehidupan yang dimiliki seseorang bukanlah pemberian manusia terhadap manusia lainnya. 

BACA JUGA: Lagi Asyik Menikmati Ombak dan Pemandangan, Gunung Ini Meletus! 

"Artinya, kehidupan seseorang jauh lebih berharga daripada tindakan yang dilakukannya, sekalipun melanggar UU sebagai buatan manusia," paparnya. 

Ketiga, sambung Emrus, Pancasila sebagai dasar negara, yang itu bisa dilihat pada sila kedua yang terkait keberadaban. 

BACA JUGA: Tempat Usaha atau Rumah Banyak Lalat? Ini Cara Tokcer Mengusirnya

Karena itu, Indonesia sangat menjunjung tinggi keadaban di semua hal, terutama jaminan untuk hidup seseorang dari negara. 

"Itulah salah satu hakikat nilai dari turunan sila kedua Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," ungkapnya. 

Emrus pun menegaskan, bahwa Indonesia sejatinya bergerak naik keadabannya dari waktu ke waktu. 

BACA JUGA: 3 Pasangan Zodiak Ini Cinta Mati, Sudah Putus Nyambung Lagi

Bangsa beradab harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri, tentu termasuk penghapusan hukuman mati.

Untuk membangun keadaban itu, maka tingkat pendidikan, standar moral kemanusiaan, HAM, etika, kejujuran  harus menjadi keutamaan dalam proses pembangunan dan perubahan yang terjadi di Indonesia. 

Lantas bagaimana memberi efek jera kepada pelaku korupsi agar tidak mengulangi perbuatannya, dan sekaligus mendidik anggota masyarakat lainnya supaya tidak melakukan korupsi.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Akan Hirup Udara Bebas, Karier Langsung Tokcer...

Emrus berpandangan, bahwa dari aspek hukum dan sosiologi serta lebih rasional, maka perlu dilakukan hukuman tambahan atau pemberatan.

Misalnya dengan kerja sosial bersih-bersih taman Monas dan halaman Istana selama setahun.

Koruptor itu mengenakan baju tahanan warna oranye bertuliskan nama lengkap, modus korupsinya, dan jumlah kerugian negara dengan huruf warna putih.

"Kemudian menyita semua kekayaan milik keluarga inti (pemiskinan), serta mencabut hak politiknya minimal selama 20 tahun ke depan," tutup Emrus.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co