Komnas HAM: Pemerintah Harus Tindak Pelanggar Seruan Anticorona

22 Maret 2020 10:01

GenPI.co - Pemerintah harus mengambil sikap lebih tegas kepada orang-orang yang tidak mematuhi seruan dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona alias COVID-19.

Hal tersebut ditegaskan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

BACA JUGA: Amat Sensitif, 3 Zodiak Ini Sangat Manja dan Mudah Menangis

"Pemerintah Indonesia dalam hal ini Gugus Tugas harus mengambil sikap lebih tegas kepada masyarakat, siapa pun di Republik Indonesia yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan," jelas Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

BACA JUGA: Virus Corona Mengganas, Terawang Mbah Mijan: Saya Merinding...

Ketua Komnas HAM membeberkan hal itu, dalam Konferensi Pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (21/3).

BACA JUGA: Khasiat Air Lemon Sangat Luar Biasa, Ibu Hamil Wajib Mengonsumsi

Menurut Komnas HAM, seruan yang dimaksud, adalah perlunya masyarakat untuk menghindari kerumunan guna mencegah penyebaran virus corona lebih luas lagi.

Taufan mengimbau masyarakat untuk mematuhi seruan agar tidak berkumpul dalam jumlah banyak, sehingga dapat bersama-sama menanggulangi wabah tersebut.

BACA JUGA: Ramalan Keberuntungan, 5 Zodiak Ini Dapat Rezeki Tak Terduga

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali untuk mematuhi, memenuhi, seruan-seruan yang telah diberikan pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah, dalam rangka mencegah seluruh warga Indonesia agar terhindar dari COVID-19," jelasnya.

BACA JUGA: Anak Muda Lebih Berbahaya, Bisa Membawa Virus Corona Tanpa Gejala

Menurut Taufan, bahwa hari demi hari angka kasus positif wabah COVID-19 di Indonesia semakin mengancam, tidak saja mengancam hak atas kesehatan warga tetapi juga hak atas hidup bagi warga negara Indonesia.

Maka dari itu, seruan pemerintah untuk menghindari kerumunan merupakan salah satu upaya yang perlu dilakukan bersama-sama dengan seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA: Di Iran Setiap 10 Menit, 1 Orang Meninggal Karena Virus Corona

Taufan menjelaskan, meskipun terkait dengan banyak agama, sesungguhnya dalam HAM, baik HAM internasional maupun nasional, dimungkinkan untuk membatasi, mengurangi atau menunda hak asasi tersebut, dalam rangka mengutamakan keselamatan kesehatan masyarakat yang lebih luas.

"Kesehatan publik, keselamatan publik menjadi acuan yang lebih utama dibandingkan dengan kebebasan yang kita miliki," tegasnya.

Maka dari itu, tidak berarti hak untuk beribadah, hak untuk berekspresi dari tiap-tiap orang dihilangkan. 

Tetapi menunda, membatasi dan mengurangi orang untuk berkerumun itu menjadi bagian dari langkah penting.

Melihat hal itu, Komnas HAM, mengusulkan pemerintah agar mengeluarkan Perppu yang memberikan ketegasan hukum yang lebih jelas, sehingga masyarakat benar-benar mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan.

Komnas HAM juga meminta pemerintah untuk memastikan hak pekerja yang pekerjaannya terganggu atau terancam, sehingga bekerja tetap menjadi hak asasi yang perlu tetap dijaga oleh pemerintah.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co