Ini Daftar Nama Koruptor yang Akan Bebas, Jika Presiden Setuju...

05 April 2020 03:16

GenPI.co - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly kembali menuai kontroversi, kali ini mengenai rencana membebaskan sejumlah narapidana dengan alasan mencegah penyebaran virus corona alias COVID-19 di lembaga pemasyarakatan.

Rencananya pembebasan akan diakomodasi lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2012, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

BACA JUGA: Pasangan Sok Setia, Ternyata 5 Zodiak Ini Sangat Andal Selingkuh

Sementara, narapidana yang akan dibebaskan termasuk koruptor yang telah menjalani hukuman 2/3 dari masa pidana dan berusia di atas 60 tahun.

Maka dari itu, nama-nama seperti mantan menteri kesehatan era SBY Siti Fadhilah Supari, mantan menteri pertambangan era SBY Jero Wacik, mantan menteri agama era SBY Suryadharma Ali, mantan ketua DPR Setya Novanto dan mantan ketua MK Patrialis Akbar memenuhi kriteria pembebasan tersebut.

BACA JUGA: Awas... Terlalu Banyak Makan Terung Ternyata Bahaya

Menurut pengamat komunikasi politik Ari Junaedi, bahwa rencana pembebasan narapidana korupsi tidak layak dilakukan, karena mengusik rasa keadilan yang hakiki.

"Bayangkan, mereka seenaknya merampok uang rakyat, hidup bermewah-mewahan dan potensi aset kekayaannya tidak ikut tersita, masih ada, itu sangat mencederai rasa keadilan jika mereka dibebaskan," jelas Ari kepada jpnn.com, Sabtu (4/4).

BACA JUGA: Meski Tak Cantik, Pesona 6 Zodiak Ini Bikin Pria Kelepek-kelepek

Menurut dosen di Universitas Indonesia ini, alasan merebaknya wabah virus corona dan tidak proporsionalnya daya tampung lembaga pemasyarakatan, seharusnya tidak serta merta ikut meringankan hukuman koruptor.

"Seharusnya Kemenkumham hanya membebaskan narapidana tindak pidana ringan seperti kasus pencurian dan penipuan yang dilakukan karena alasan kemanusiaan. Saya berharap Presiden Jokowi terketuk rasa keadilannya dengan menolak revisi PP khusus untuk koruptor," ungkapnya.

BACA JUGA: Ramuan 6 Bahan Dapur Ini Dongkrak Kekebalan Tubuh Lawan COVID-19

Ari menjelaskan, jika memang PP akhirnya terpaksa tetap direvisi dan narapidana tindak korupsi bisa bebas melenggang, hukuman sosial seharusnya tetap diberlakukan.

"Misalnya, dengan menempatkan mereka di garda terdepan penanganan wabah covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran atau RS Persahabatan. Pengalaman Siti Fadhilah Supari sebagai dokter, tentu berguna untuk membantu penanganan pasien suspect corona," ungkapnya.

BACA JUGA: Terlihat Cuek, Tapi 5 Zodiak Ini Memberikan Cinta yang Dahsyat

Patrialis Akbar, Setya Novanto serta Suryadharma Ali, dinilai bisa membantu di bagian pemulasaraan jenazah pasien positif corona. Sementara Jero Wacik bisa membantu di bagian administrasi pasien.

"Masa tidak malu dengan Dokter Gunawan yang sudah berusia 80 tahun dan tidak pernah tersangkut tindak pidana, tetapi ikhlas membantu. Saya kira publik akan memberi apresiasi dengan langkah kemanusian jika para koruptor yang bebas masih punya arti di masyarakat di saat ini," ungkapnya.

Namun, Ari khawatir, para narapidana koruptor yang dibebaskan nantinya malah akan membuat gaduh.

Komentar-komentar miring yang tidak produktif berpeluang mengalir dari mereka, karena merasa tetap tidak bersalah.

"Karena itu, saya kira penting efek jera dari hukuman dan aksi kemanusian menjadi pertimbangan dari revisi PP tersebut," pungkas Ari.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co