Ngeri! Jenderal Andika Perkasa Marah Besar, Langsung Mengancam

30 Agustus 2020 18:40

GenPI.co - Kepala Staf TNI AD (KASAD) Jenderal Andika Perkasa sedang marah besar.

Pria kelahiran 21 Desember 1964 tersebut pun langsung mengeluarkan ancaman. Apa penyebabnya?

BACA JUGA: Reshuffle Kabinet Jokowi: Erick Thohir Out, Luhut Dirotasi

Andika rupanya geram terhadap prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu (29/8) dini hari WIB.

Andika memastikan prajurit TNI yang terlibat penyerangan dijerat sanksi dan pemecatan.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata dia, Minggu (30/8).

Hingga saat ini sebanyak 12 prajurit TNI sudah diperiksa terkait penyerangan Polsek Ciracas.

Sementara itu, sebanyak 19 prajurit lainnya bakal segera dipanggil.

"Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kami akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya, yaitu pemecatan," kata dia.

Andika pun merasa tidak berkeberatan kehilangan prajurit yang merusak citra TNI.

BACA JUGA: Jangan Remehkan, Ramalan Prabowo Subianto Ini Mengerikan!

Dia menambahkan, TNI lebih baik kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat, apa pun perannya.

“Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan Sumpah Prajurit yang mereka ucapkan dan janjikan saat menjadi anggota TNI AD," kata dia.

Pihaknya pun akan membuat mekanisme agar para prajurit yang menjadi tersangka dan terdakwa mengganti kerusakan serta biaya pengobatan.

Dia mengaku sudah menginstruksikan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menghimpun semua kerusakan yang ditimbulkan dalam peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas.

Setelah itu Maman akan memberikan laporan kepada Andika mengenai jumlah yang harus diganti.

“Dari jumlah itulah yang nantinya akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, apa pun perannya," jelas Andika.

Andika menegaskan bahwa para prajurit yang terlibat penyerakan harus bertanggung jawab. Sebab, efek penyerangan sangat panjang.

“Banyak nasib orang yang kemudian terpengaruh oleh tindakan-tindakan mereka," tutur Andika.

BACA JUGA: Ini Dia Nama dan Logo Partai Baru Amien Rais

Pihaknya juga akan menambahkan pasal yang masuk kategori obstruction of justice kepada individu yang berbohong, menyembunyikan, ataupun menghilangkan bukti dalam pemeriksaan.

“Perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan kepada mereka yang berusaha menyembunyikan," kata Andika. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co