GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Inpres tersebut memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis mengawasi warga agar meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Virus Corona.
BACA JUGA: Luar Biasa, Ternyata Manfaat Minyak Tawon Tak Bisa Disepelekan
Jokowi langsung memberikan tiga perintah kepada Panglima TNI. Pertama, memberikan dukungan kepada gubernur, bupati atau wali kota dengan mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
Kedua, Jokowi memerintahkan Hadi bersama Idham dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Perintah terakhir adalah meminta Hadi melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
BACA JUGA: Di Balik Pesona Selir Raja Thailand, Ternyata...
Sementara untuk Kapolri, Jokowi memberikan lima perintah. Pertama, memberikan dukungan kepada gubernur, bupati atau wali kota dengan mengerahkan kekuatan Polri untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
Kedua, Idham bersama Hadi dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Ketiga, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
BACA JUGA: Cinta Ditolak, 5 Zodiak Bakal Mandi Kembang Hingga Pergi Ke Dukun
Keempat, Jokowi memerintahkan Idham mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Kelima, mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Selain itu, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan pun sudah disiapkan dalam empat bentuk yakni berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda adminisratif, atau penghentian/penutupan sementara penyelenggaraan usaha.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News