Mantan Pimpinan KPK Bela Bambang Trihatmodjo

27 September 2020 12:20

GenPI.co - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, bergabung menjadi tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo. 

Busyro jadi pengacara Bambang dalam gugatan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani di PTUN Jakarta. Dalam gugatan tersebut, Bambang mempersoalkan keputusan Sri Mulyani yang mencegahnya ke luar negeri terkait piutang negara.

BACA JUGA: Pilkada Solo: Program Bajo Menggelegar, Gibran Lewat

"Saya masih aktif sebagai advokat, diminta untuk advokasi yang bersangkutan (Bambang), yang dicekal paspornya oleh Menkeu," ujar Busyro di Jakarta, Sabtu (26/9).

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu menyatakan, dia bersedia membela Bambang lantaran kasusnya bukan korupsi atau pelanggaran HAM. 

"Soal administrasi. Tidak ada kaitan yang terkait hutang piutang, apalagi korupsi. Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik dengan prinsip kesetaraan didepan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Bambang melayangkan gugatan terhadap Menkeu ke PTUN pada 15 September. Yang dipersoalkan, Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020, yang berisi "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Negeri dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara". 

BACA JUGA: Waduh, Amien Rais Tuding Komunis Bangkit di Era Presiden Jokowi

Bambang pun meminta PTUN membatalkan atau menyatakan Kepmenkeu  No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tidak sah. Juga, meminta PTUN mewajibkan Menkeu sebagai tergugat untuk mencabut Kepmenkeu tersebut. Gugatan ini teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co