Wow, Kapolri Idham Azis Bakal Sikat Jenderal

19 Oktober 2020 11:20

GenPI.co - Kapolri Jenderal Idham Azis tidak mau setengah-setengah untuk menuntaskan kasus suap tentang penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Idham pun berjanji menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGAGatot Nurmantyo Blak-blakan soal KAMI, Sungguh Menggetarkan

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menjelaskan, siapa pun yang terlibat, baik jenderal atau perwira lainnya, akan ditindak.

Saat ini Bareskrim Polri sudah menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka.

“Kami transparan, tidak pandang bulu. Semua yang terlibat kami sikat,” kata Idham, Jumat (16/10).

Menurut Idham, penuntasan kasus tersebut merupakan komitmen Polri untuk berbenah ke arah yang lebih baik.

BACA JUGA: Luar Biasa, Jokowi Kalahkan Cristiano Ronaldo dan Barack Obama

"Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri,” kata Idham.

Sebagaimana diketahui, pada pelimpahan tahap kedua, penyidik sudah meyerahkan tersangka ke kejaksaan.

Mereka ialah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi.

Mereka akan segera menjalani persidangan. Perkara suap red notice sendiri merupakan pengembangan kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Setahun Jokowi-Kiai Ma’ruf Penuh Kegaduhan, Publik Jadi Ragu

Bareskrim Polri sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus itu.

Mereka ialah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo juga sudah menyatakan bahwa pihaknya akan menindak siapa pun yang terlibat.

Dia bahkan menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menjatuhkan hukuman tegas.

"Kami sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih dan dipercaya masyarakat,” kata Listyo.

BACA JUGATop 5 Sepekan: Gatot Blak-blakan, Fahri Hamzah Bela Jokowi

Selain itu, pihaknya mempersilakan seluruh jajaran reserse yang tidak mendukung program itu untuk mengundurkan diri.

“Terhadap komitmen itu, bagi anggota yang tidak bisa mengikuti, silakan untuk mundur dari Bareskrim," kata Listyo. (cuy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co