Pilkada Surabaya 2020 Panas, Bu Risma Seharusnya Dipenjara

24 Oktober 2020 19:20

GenPI.co - DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur menduga Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma melakukan pelanggaran kampanye menjelang Pilkada Surabaya 2020.

Oleh karena itu, KAI melaporkan Risma ke gubernur Jatim, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, dan mendagri.

BACA JUGA: Menteri Prabowo Paling Tokcer, yang Lain Lewat

Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik merujuk pada kampanye daring bertajuk Roadshow Online Berenerji yang dilakukan Risma, Minggu (18/10).

Menurut Abdul, kampanye daring tersebut melanggar PKPU dan sejumlah aturan lain.

"Wali kota menyuruh warga memilih cawali Eri Cahyadi dan menjelekkan cawali lainya, padahal kampanye itu tidak ada izinnya," kata Abdul.

Dia pun mempertanyakan kebenaran mengenai penjelasan Plt Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya Irvan Widyanto bahwa Risma sudah mengantongi izin dari gubernur Jatim untuk berkampanye.

Abdul menjelaskan, izin kampanye yang dilakukan Risma hanya berlaku pada 10 November 2020.

"Dalam kampanye daring itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma," kata dia.

Menurut Abdul, pelanggaran yang dilakukan Risma dalam kampanye pada 18 Oktober 2020 tergolong berat.

Dia menjelaskan, Risma seharusnya terkena pidana kurungan, seperti lurah di Mojokerto Suhartono.

Suhartono ditahan selama dua bulan dan dijatuhi denda Rp 6 juta karena menyambut Cawapres Sandiaga Uno pada saat Pilpres 2019.

BACA JUGA: Berita Top 5: Dokumen Rahasia Habib Rizieq, Prabowo Bakal Dijegal

Abdul menambahkan, dirinya merupakan pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana.

“Jadi, sudah ada yurisprudensinya bahwa Risma melakukan pelanggaran berat dan bisa kena hukuman penjara," kata Abdul. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co