GenPI.co - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mendadak menjelaskan bahwa Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun akan dimintai keterangan Polisi.
Bareskrim Polri akan memeriksa Refly Harun pada Selasa (3/11) sekitar pukul 10.00 WIB, sebagai saksi terkait konten yang dibuatnya bersama Sugik Nur Raharja alias Gus Nur.
BACA JUGA: Ngeri! Menteri Ini Mau Jadi Presiden, Jokowi Tak Berkutik
"Rencananya Selasa 3 November 2020 pukul 10.00 WIB, dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN," jelas Awi Setiyono pada wartawan, Senin (2/11).
Diketahui Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dalam video YouTube Refly Harun beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: 7 Efek Minum Susu Beruang Ternyata Sangat Mengejutkan!
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi antara lain pelapor, ahli pidana, dan ahli bahasa.
Awi juga memastikan akan memanggil semua pihak yang terlibat.
"Yang mengunggah, yang mengedit, shooting, termasuk yang mewawancarai, semua akan kami panggil," tegas Awi di Gedung Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Meski PDIP Sewot, Jokowi Berat Singkirkan Menteri Ini
Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian terhadap Organisasi Massa Islam NU melalui media sosial tersebut.
Diketahui, pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.
BACA JUGA: Nggak Nyangka, November Bisa Bikin Zodiak Ini Kaya Mendadak
Awi tidak menyebutkan apakah Refly Harun bakal ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan seperti Gus Nur atau tidak.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan seseorang tergantung kebutuhan tim penyidik sesuai dengan alat bukti yang didapatkan.
"Kita tunggulah nanti seperti apa," pungkas Awi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News