GenPI.co - Buntut kerumunan yang yang terjadi pasca kembalinya Habib Rizieq Shihab di Indonesia, Anies Baswedan harus menghadapi pemeriksaan 9 jam di Polda metro Jaya.
Spekulasi pun beredar. Gubernur DKI Jakarta itu dinilai bisa dikenai sanksi hingga berujung pada pemberhentian.
BACA JUGA: Surati Panglima TNI, OC Kaligis Samakan Rizieq dengan Osama
Hal tersebut karena dirinya dinilai melanggar kebijakan PSBB yang disahkannya sendiri dalam peraturan Gubernur.
Terkait kemungkinan-kemungkinan di atas, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin memberikan pandangannya.
Ia menilai akan terlalu berlebihan jika Anies sampai harus diberhentikan.
“Saya rasa kalau pemberhentian sementara terlalu jauh. Anies tak bisa diberhentikan hanya karena itu,” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (17/11).
Menurut Ujang, pemanggilan Gubernur DKI Jakarta tersebut hanya untuk menyatakan klarifikasi terhadap pihak kepolisian.
Bahkan, Ujang menilai pemanggilan pemanggilan yang dilakukan oleh polisi dianggap tidak tepat.
“Seharusnya yang memanggil adalah Mendagri atau presiden langsung,” tandasnya.
BACA JUGA: Ngeri! Nikita Mirzani Bongkar Masa lalu Habib Rizieq, Ternyata...
Sebagaimana diketahui, dua pejabat pemerintah menjadi korban dari gelaran yang diselenggarakan Habib Rizieq dan pendukungnya di tengah pandemi.
Mereka Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot dari jabatan karena dianggap tidak mampu menegakkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News