Pemkab Bogor Tak Izinkan Acara Megamendung, Kok FPI Nekat?

21 November 2020 14:10

GenPI.co - Acara Tabligh Akbar yang digelar di kawasan Megamendung, Bogor, Jumat (13/11) rupanya tidak memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (20/11).
 
BACA JUGA: Polda Jabar Mulai Bergerak, Habib Rizieq Harus Siap!

“Panitia (kegiatan Rizieq Shihab) tidak pernah mengajukan perizinan, baik ke Gugus Tugas maupun ke Kapolres," kata Burhanuddin.

Meski tak berizin,  FPI sebagai pihak penyelenggara tetap nekat menyelenggarakan acara. Akibatnya, 5 orang diketahui terpapar Covid-19.

Burhanudin juga mengaku telah melakukan tindakan antisipasi untuk mencegah terjadi kerumunan. Bersama kepolisian, pihaknya berupaya untuk melakukan negosiasi dengan penyelenggara.

"Kapolres (Bogor) dan Satpol PP dari mulai Kamis (12/11) malam atau mungkin dari Rabu (11/11) siang sudah dilakukan upaya-upaya (negosiasi)," katanya.

BACA JUGA: Siapa Bilang Polisi Tebang Pilih Kasus Rizieq? Nih Buktinya!

Ditambahkan Burhanuddin, dirinya mendapat laporan jika acara tersebut dihadiri oleh kurang lebih 3 ribu orang. 

Pihak Pemkab sendiri tidak melakukan pembubaran terhadap massa yang membludak tersebut lantaran alasan keamanan. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co