GenPI.co - Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kerumunan yang terjadi dalam akad nikah putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
BACA JUGA: Munarman FPI Tiba-Tiba Melunak, Lalu Ucapkan Terima Kasih
Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah HU selaku ketua panitia, A (sekretaris panitia), MS (penanggung jawab), SL (penanggung jawab acara), dan HI (kepala seksi acara).
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara Saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12).
Yusri menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12).
Penetapan status tersangka kepada Habib Rizieq seolah menjadi bukti bahwa polisi tidak takut dengan kekuatan imam besar FPI itu.
Sebelumnya, pengamat politik Ujang Komarudin menyebut Habib Rizieq Shihab memiliki tiga senjata hebat sehingga ditakuti pemerintah.
Senjata pertama ialah nama dan pamor Habib Rizieq yang makin besar dari hari ke hari.
BACA JUGA: Bahaya, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Makin Terpojok
Kedua, Habib Rizieq memiliki pendukung yang kian banyak. Ketiga, para loyalis Habib Rizieq juga sangat militan.
“Nah, kenapa (pemerintah) khawatir? Sebab, HRS saat ini menjelma menjadi simbol oposisi rakyat," ujar Ujang, Selasa (8/12). (gir/mcr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News