Tegas, Kapolda Metro Jaya Siap Tangkap Rizieq 

10 Desember 2020 15:33

GenPI.co - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dengan tegas siap menangkap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab setelah ditetapan sebagai tersangka tindak pidana protokol kesehatan. 

"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12).

BACA JUGA: Ngeri, Habib Rizieq siapkan Perlawan Jihad Fisabilillah

Yusri mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya.

Selain Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Rizieq.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah HU, Sekretaris Panitia Akad Nikah A, Penanggungjawab bidang Keamanan MS, Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah HI.

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

BACA JUGA: JK Bongkar Skenario Habib Rizieq di Pilpres 2024, Bikin Melongo

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co