Ahli Hukum Top Bongkar Fakta Mengejutkan Ini, Naudzubillah

15 Desember 2020 08:35

GenPI.co - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva prihatin atas penegakan hukum di Tanah Air yang dinilai buruk. 

Sebab, menurutnya hukum di Indonesia menunjukkan rule by law bukan rule of law. 

BACA JUGA: Pakar Hukum Top Bongkar Fakta Mengejutkan, Jokowi Makin Tersudut

Rule by law merupakan hukum yang digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Sedangkan, Rule of law adalah hukum untuk keadilan, hormati hak asasi manusia (HAM) dan perlakuan sama di depan hukum.

"Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Naudzubillah," tulis Hamdan melalui akun Twitter-nya, Minggu (13/12). 

BACA JUGA: Din Syamsuddin Bongkar Fakta Mengejutkan, Istana Makin Tersudut

Dalam cuitannya, Hamdan menjelaskan watak negara hukum rule by law. Hukum tersebut digunakan oleh penjajah kolonial Belanda pada masa lalu melalui KUHP (Wetboek van Strafrecht).

Hukum tersebut hanya ditegakkan secara ketat kepada kaum pribumi dan pejuang dan tidak untuk warga Belanda. 

Namun, pasal-pasal KUHP saat ini dinilai masih peninggalan Belanda.

BACA JUGA: Skenario Ini Bikin FPI Porak-Poranda, Kapolda Metro Jaya Bahaya

Hamdan meminta agar hukum ditegaskan dengan wajah kemanusiaan yang sejati, yakni hukum yang ramah, tidak seram, adil, tidak memihak, dan menyenangkan bagi semuanya, sesuai falsafah Pancasila yang dipegang teguh bersama.

"Kita menaruh kepercayaan besar kepada semua penegakkan hukum kita untuk menegakkan rule of law itu, tidak rule by law," tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co