GenPI.co - Seorang pemuda kena getah dari perbuatan yang ia sebut iseng. Setelah mengancam akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, ia ditangkap dan digelandang ke kantor polisi.
Penangkapan terhadap pria berinisial S itu dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: 3 Pesan Baru Habib Rizieq pada Munarman, Isinya Bikin Merinding
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro, Senin (14/12) mengungkap, pelaku mengunggah foto Kapolda Metro Jaya yang mengenakan pakaian dinas di Grup WhatsApp Kedai Kopi.
Pada unggahan foto Irjen Fadil Imran itu, ia bubuhkan kalimat 'dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafud fisabililah’.
"Ditanya motifnya tidak ada, hanya iseng saja," ucap Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.
Namun petugas tak percaya saja dengan pengakuan itu. Pasalnya ia juga tergabung dalam grup WhatsApp Whatsapp 000Fakta.Berkata dan Media Muslim Indonesia.
Di grup-grup tersebut, tersangka juga kerap mengunggah postingan bersifat provokasi dan hasutan.
"Postingan-postingan ini sifatnya provokasi semua, ini yang kami katakan bahwa ini adalah berita bohong, provokasi, menghasut melalui media sosial," kata Yusri.
BACA JUGA: Jokowi Lebih Dukung Polisi, FPI Pasti Gigit Jari
Lantaran perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dirinya juga bisa dikenakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman pidana untuk pelanggaran pasal-pasal di atas paling lama enam tahun penjara.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News