GenPI.co - Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu dilaporkan Bareskrim Polri terkait unggahannya yang diduga menghina Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Beberapa waktu lalu, lewat akun Twitter pribadinya, Said menyebut Presiden ingin Menag untuk “menggebuk” Islam.
BACA JUGA: Lagi, Said Didu Mangkir Pemeriksaan Bareskrim
Didu dilaporkan oleh Ketua Pimpinan Anak Cabang Ansor Jagakarsa Wawan atas nama pribadi ke Bareskrim Polri.
Ahli forensik bahasa Wahyu Wibowo menganggap wajar pelaporan Said ke Bareskrim Polri.
Menurut Wahyu, kata “menggebuk” adalah kata yang multitafsir dan wajar jika banyak pihak yang tersinggung.
“Ya wajar tersinggung, karena seolah-olah Menag baru dijadikan alat oleh Presiden untuk menggebuk Islam. Ini selain menghina Menag, bisa menghina presiden juga,” kata Wahyu kepada GenPI.co, Jumat (25/12).
Kata “menggebuk” juga dapat menyebabkan bias informasi di masyarakat akibat timbulnya berbagai penafsiran.
“Ya memang opini pribadi, tapi kan Twitter itu ruang publik. Wajar kalau jadi banyak reaksi,” jelas Wahyu.
Oleh karena itu, pengajar di Universitas Nasional itu menyebutkan publik harus kritis menyikapi cuitan Said Didu.
“Ini agar kebenaran tidak dipegang dia semata,” tegasnya.
Sementara itu, Said Didu menyebut terjadi kesalahpahaman atas pengertian diksi “menggebuk” yang dia gunakan.
BACA JUGA: Polisi Garap Said Didu 9 Jam, Terkait Laporan Luhut Pandjaitan
Menurutnya, penggunaan tanda kutip dalam kata tersebut dimaksudkan untuk meluruskan maksudnya secara hukum.
“Atas kesalahan tersebut, jika ada pihak merasa tersinggung, saya mohon maaf,” tulis Said lewat akunnya, @msaid_didu, Rabu (23/12) malam.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News