Pernyataan Mahfud MD Menggetarkan Jiwa, Pendukung FPI Terdiam

26 Desember 2020 03:30

GenPI.co - Mendadak Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan sikap tegas pemerintah terhadap anggota dan pendukung Front Pembela Islam (FPI). 

Mahfud MD blak-blakan menegaskan, sejumlah ulama yang diseret ke ranah hukum itu murni karena tindak pidana. Bukan karena status politik keagamaannya.

BACA JUGA: Pengamat Top Ini Bongkar Misi Ngeri Menteri Agama Gus Yaqut

Mahfud mengaku sengaja menemui sejumlah aktivis yang mengaku sebagai simpatisan FPI dan pendukung Habib Rizieq Shihab.

Mahfud mengaku gerah terhadap wacana yang menilai pemerintah mengidap Islamofobia. Mahfud bertanya soal kriminalisasi ulama yang kerap dilontarkan kelompok tersebut kepada pemerintah.

"Saya bilang, kapan terjadi kriminalisasi ulama? Coba sebutkan satu saja ulama yang dikriminalisasi, tanya saya. Tidak ada yang menjawab," tegas Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/12).

BACA JUGA: Pengakuan Megawati Sangat Mengejutkan, Bikin Hati Bergetar

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini berjanji akan mengusahakan untuk bebaskan secepatnya jika ada ulama yang dikriminalisasi. 

"Ayo sebutkan satu saja, siapa ulama yang dikriminalisasi sekarang ini. Tetap tak ada yang menjawab," jelas Mahfud MD.

Dalam keterangan tertulisnya, tidak menyebutkan di mana lokasi yang dikunjungi Mahfud MD, saat bertemu dengan pendukung FPI dan simpatisan Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA: 4 Shio Terhempas Badai Kenikmatan, Siap-siap Bergelimang Uang

Mahfud MD menilai pemerintah tidak melakukan kriminalisasi ulama, Mahfud pun membeber beberapa tokoh atau ulama yang terjerat kasus hukum.

Menurut Mahfud MD, Abu Bakar Baasyir yang disebutkannya dijatuhi hukuman karena terbukti terlibat terorisme.

Kedua yakni Bahar bin Smith. Mahfud mengatakan, Habib Bahar dihukum bukan karena mengolok-olok pemerintah, tetapi karena melakukan penganiayaan berat.

Kemudian ada nama Habib Rizieq Shihab yang disebut Mahfud terbukti secara sah melakukan tindak pidana umum.

Lalu, ada pula Sugik Nur Rahardja atau Gus Nur yang dikatakan Mahfud MD jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka serta bukan ulama.

"Ketahuilah, tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masa melakukan kejahatan tidak dihukum?" bebernya.

Mahfud MD menegaskan kalau tidak ada Islamofobia di Indonesia. Mayoritas pemerintahan, pejabat, petinggi termasuk anggota TNI/Polri itu beragama Islam sehingga tidak mungkin kalau Islamofobia bisa muncul di Tanah Air.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co