Kena Jebakan Batman, Para Pengikut HRS Ikut Tersandung Hukum

28 Desember 2020 10:25

GenPI.co - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat ini telah menyandang status tersangka di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Ia disebut menjadi biang kerok terjadinya kerumunan yang melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu.  

BACA JUGA: Hendropriyono Bongkar Skenario Habib Rizieq, Ngeri!

Selain Habib Rizieq, sejumlah pengikut setianya juga ikut tersandung kasus hukum.

Beberapa di antaranya terjerat kasus yang sama, dan ada juga yang dilaporkan karena melakukan dugaan penyebaran kabar bohong dan pelanggaran UU ITE. 

Dilansir dari JPNN.com, berikut sejumlah nama yang sudah menjadi tersangka dan yang baru menjadi terlapor.

Pertama, Haris Ubaidillah yang merupakan ketua panitia acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq. Dia sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Kedua, Ali bin Alwi Alatas yang bertindak sebagai Sekretaris Panitia. Sama seperti Haris, dia juga dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Keempat, Ahmad Sobri yang merupakan Ketua Umum DPP FPI dan berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq. 

Dia dijadikan tersangka dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kelima, Habib Idrus berperan sebagai Kepala Seksi Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq. Dia ditetapkan tersangka karena melanggar  Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Keenam, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hassan. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Ketujuh, Munarman yang menjabat sebagai Sekretaris Umum FPI.

Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait kasus penyerangan laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) lalu.

Kedelapan, Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata, salah satu pendakwah yang punya hubungan baik dengan FPI dan Habib Rizieq.

BACA JUGA: Babak Baru Polri vs Habib Rizieq, FPI Siapkan Senjata Maut

Ia ditangkap Bareskrim karena menghina Habib Luthfi bin Yahya di media sosial. 

Lalu yang terakhir ada Habib Bahar bin Smith yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan sopir taksi online yang terjadi 2018 silam. (cuy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie
Habib Rizieq   FPI   HRS   kasus hukum   pengikut  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co