Pakar Beber Fakta Maut soal Polisi, Munarman FPI Bisa Mati Kutu

28 Desember 2020 12:13

GenPI.co - Konflik antara polisi dengan Sekretaris Umum FPI Munarman makin panjang setelah adanya laporan dari Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin.

Zainal melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penyebaran hoaks.

BACA JUGA: Bongkar Bukti Kematian 6 FPI, Fadli Zon Sudutkan Polisi, Telak!

Sebab, Munarman menyebut tidak ada satu pun anggota Laskar FPI yang memiliki senjata api maupun senjata tajam.

Nah, Munarman langsung melaporkan balik Zainal dengan dugaan pencemaran nama baik.

Namun, Polda Metro Jaya ternyata menolak laporan yang dilayangkan Munarman.

Menurut pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, polisi tak bisa disebut diskriminatif ketika menolak laporan Munarman.

Menurut dia, sangat mungkin Munarman tidak memenuhi syarat yang ditentukan ketika membuat laporan.

"Polisi punya dasar hukum dalam menindaklanjuti suatu laporan,"tutur Suparji, Minggu (27/12).

BACA JUGA: Konflik Tambah Panas, Reaksi Loyalis Habib Rizieq Sangar Banget

Dia menambahkan, kepolisian harus memperhatikan dugaan tindak pidana sebelum memutuskan menindaklanjutinya.

"Misal, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik merupakan delik aduan absolut sehingga harus yang merasa dirugikan yang dapat melaporkan," tutur dia. (flo/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co