Polisi Makin Tegas, Habib Rizieq Siap-siap

28 Desember 2020 19:25

GenPI.co - Bareskrim Polri akan memeriksa tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Jakarta, Senin (28/12).

BACA JUGA: Komnas HAM Temukan Fakta Baru, Kapolda Metro Makin Tersudut

Pemeriksaan Rizieq akan dilakukan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya karena Rizieq ditahan di rutan tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

"Penyidik ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," tutur Brigjen Rian.

Sebelumnya Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, Rizieq disangkakan dengan pasal yang berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan.

Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

BACA JUGA:  Malaysia Cari Gara-gara, Azis Syamsuddin Beraksi Begini

Sementara untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 160 KUHP. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co