GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menunjukkan ketegasannya terhadap Front Pembela Islam (FPI)
Rabu (30/12), ia mengumumkan pembubaran organisasi massa itu.
BACA JUGA: Kasus Chat Rizieq Lanjut, Denny Siregar Senyum Munarman FPI Geram
Dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan dari organisasi yang dipimpin oleh Habib RIzieq tersebut.
"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu, (30/12).
Mahfud mengimbau seluruh aparat pusat maupun daerah untuk menolak seluruh kegiatan seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI.
"Harus ditolak, karena legal standing tidak ada, terhitung hari ini," imbuhnya.
BACA JUGA: Keluarga FPI Emoh Diperiksa, Reaksi Irjen Andi Rian Mengejutkan!
Mahfud menjelaskan, keputusan untuk melarang kegiatan FPI tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.
Pejabat tinggi itu antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News