Politikus PDIP Bongkar Skenario Pembubaran FPI

31 Desember 2020 14:40

GenPI.co - Politikus PDIP Ahmad Basarah mengatakan bahwa sebetulnya FPI harus bubar jika mengacu keputusan Kemendagri tersebut. Pasalnya, sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut.

“Berdasarkan prosedur hukum ini saja sebenarnya secara de jure terhitung 21 Juni 2019 FPI sudah dianggap bubar sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah untuk hidup di wilayah hukum NKRI,” kata Basarah kepada wartawan, Kamis (31/12).

BACA JUGA: DPR Ramai-ramai Dukung Pembubaran FPI

Wakil Ketua MPR RI ini meminta kepada seluruh organisasi masyarakat yang ada di tanah air untuk mengambil pelajaran penting dari kejadian ini.

Dia menilai bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mendirikan organisasi dijamin konstitusi. Namun, itu semua tidak berarti bebas tanpa batas.

"Setiap ormas harus tunduk pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap kegiatan ormas wajib menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa," tandasnya.

"Begitu juga dengan kegiatan yang dilakukan, jangan sekali kali membuat onar, menggangu ketertiban umum, apalagi merobek sendi-sendi kebhinnekaan di tanah air,” sambungnya.

Basarah mengatakan Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasar atas hukum. Maka, atas nama hukum tersebut seluruh masyarakat harus mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menciptakan kebebasan berserikat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Ngeri, FPI Dibubarkan Sinyal Buruk Demokrasi Indonesia

“Termasuk pelarangan kegiatan ormas yang dinilai telah melanggar undang-undang. Hal ini agar tercipta kehidupan demokrasi yang aman dan tertib dalam bingkai NKRI yang berlandaskan Pancasila,” demikian kata Ahamd Basarah.
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co