GenPI.co - Pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah disoroti oleh berbagai pihak, Salah satunya adalah analis politik Ubedillah Badrun.
Ia berpendapat. pembubaran ormas merupakan perkara hukum yang hanya boleh diputuskan di meja kekuasaan.
BACA JUGA: Tokoh Top Pemuda Pancasila Bersuara, FPI Makin Keok
“Bukankah ada putusan Mahkamah Konstitusi No: 6-13-20/PUU-VIII/2010? Di dalamnya memuat argumen pembubaran ormas itu sepatutnya melalui pengadilan,” ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (31/12).
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut mengatakan salah tidaknya ormas FPI seharusnya pengadilan yang memutuskan, bukan penguasa.
Ubedillah Badrun juga menegaskan bila FPI bersalah seharusnya diproses sesuai hukum.
“Ormas FPI bersalah atau tidak biarlah pengadilan yang akan memutuskan bukan penguasa,” ucapnya.
Menurutnya Indonesia merupakan negara hukum yang menganut konsepsi reshstaat (negara hukum) bukan machastaat (negara kekuasaan).
“Jika yang dipake adalah logika machstaat, ini kesalahan fatal dalam berdemokrasi,” beber dia.
BACA JUGA: Ngeri! Forum Advokat Pengawal Pancasila Bongkar Taktik Licik FPI
Seperti diketahui bersama, pemerintah telah membubarkan ormas FPI, Rabu (30/12).
Pembubaran tersebut melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri entang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
SKB tersebut dibacakan oleh Wakil Menkumham Edward Omar Syarif dan keputusan pembubaran FPI sendiri disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News