Baru Dideklarasikan, Front Persatuan Islam Dicap Pembangkang

03 Januari 2021 02:40

GenPI.co - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai Front Persatuan Indonesia tanpa mendaftarkan ke pemerintah melanggar Undang-undang dan tak sah sebagai organisasi masyarakat.

"Perubahan nama FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama bertentangan dengan perundang-undangan yakni UU Ormas dan KUHP, dan tidak sah," ujar Indriyanto kepada wartawan, Sabtu (2/1).

BACA JUGA: Mahasiswa Bergerak, FPI Pantas Dibubarkan

Menurut Indriyanto , perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya melanggar hukum yang harus ditindak secara tegas.

Indriyanto mengatakan pelarangan kegiatan FPI tidak perlu menjadi polemik, sebab keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga patut diapresiasi dan didukung oleh semua komponen bangsa.

"Dari penelitian oleh Kementerian Dalam Negeri ini, AD/ART FPI ini bertentangan dengan UU Ormas sebagaimana telah ditegaskan pada Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dan Kementerian Dalam Negeri sampai sekarang tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI," kata Indriyanto.

Lebih lanjut, pengajar ilmu hukum UI ini mengatakan bahwa dari sisi hukum, identitas FPI layak dianggap sebagai organisasi tanpa bentuk yang bersifat ilegal.

"Terlebih bila aktifitas dan kegiatannya ditemukan substansi penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah dan memunculkan nama dan kata NKRI Bersyariah," ungkapnya.

Pelarangan kegiatan dan aktifitas FPI, lanjut dia, haruslah diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahan baik langsung atau tidak langsung, dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya.

BACA JUGA: Pernyataan Politikus PDIP Keras Soal FPI

Diketahui, sejumlah tokoh eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co