GenPI.co - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon blak-blakan menilai penyebaran konten tentang Front Pembela Islam (FPI) tidak dapat dipidana. Hal ini sependapat dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Melalui unggahannya di Twitter, Hamdan menilai FPI bukan ormas terlarang seperti PKI. Akan tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul Mendadak Bikin Amien Rais Mati Kutu, Ngeri!
Setelah organisasi tersebut bubar, FPI dilarang menggunakan lambang atau simbol FPI.
Hal ini berbeda dengan PKI yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHP pidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran komunisme atau Marxisme-Leninisme merupakan tindak pidana.
Hamdan juga membeberkan, tidak ada keuntungan pidana yang melarang penyebaran konten FPI, karena siapapun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.
Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI.
BACA JUGA: Aktivis HAM Natalius Pigai Bongkar Fakta Mantan Kepala BIN, Ngeri
Sementara itu, menurut Fadli Zon, penjelasan Hamdan Zoelva sangat jelas dan terang. Dia pun meminta tanggapan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD atas hal tersebut.
"Penjelasan Pak Hamdan Zoelva sangat jelas dan terang. Bagaimana Pak Mahfud MD? Legacy apa yang akan ditinggalkan nanti pasca-pemerintahan ini," kata Fadli Zon melalui akun Twitter-nya, @fadlizon, Senin (4/1).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News