KPAI Komentar Begini Soal PP Kebiri Kimia yang Diteken Jokowi

05 Januari 2021 12:40

GenPI.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo sejak 7 Desember 2020 lalu.

Peraturan  itu mengenai Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak. 

BACA JUGA: Pakar Hukum ini Bilang Mahfud MD Suka Bikin Blunder

Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan bahwa dikeluarkannya PP tersebut memang sudah seharusnya seperti itu . 

Hal itu dilakukan untuk menjalankan Undang-Undang 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"Terutama pasal pasal 81A tentang persetubuhan terhadap anak dan pasal 82A tentang pencabulan terhadap anak, artinya proses tersebut menjadi aturan pelaksanaan terkait pasal tersebut," katanya kepada GenPI.co, Senin, (4/1). 

Elvina mengatakan, Undang-undang 17 Tahun 2016 tidak akan implementatif bila tidak ada aturan pelaksanaan seperti yang diatur dalam PP 70 tersebut. 

Pemberian kebiri kimia hanya diberikan pada terpidana yang pernah melakukan pidana yang sama yaitu kekerasan terhadap anak sebelumnya. 

"Itu pun kemudian harus diputuskan oleh Hakim termasuk pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku kejahatan terhadap anak, bila Hakim memutus atau memvonis dengan tindakan-tindakan tersebut," jelas Elvina.(*)

BACA JUGA: Mendadak Amien Rais Sebut Lonceng Kematian, Apa Lagi ini?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co