Pakar Hukum ini Bilang Mahfud MD Suka Bikin Blunder

Pakar Hukum ini Bilang Mahfud MD Suka Bikin Blunder - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Antara)

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD melakukan blunder dalam pernyataannya saat membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pada  Rabu (30/12/2020) silam

Hal itu dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana Dr Muhammad Taufiq dalam wawancara di kanal YouTube Bravos Radio Indonesia yang diunggah satu hari setelah pengumuman itu.

BACA JUGA: FPI Dibubarkan Pemeintah, Pengamat Protes dan Bilang ini

“Mahfud MD ini suka bikin blunder,” katanya.

Taufik melihat kontradiksi dalam pernyataan Mahfud MD yang menyebut FPI telah bubar sebagai ormas secara de jure sejak 21 Juni 2019.

“Katanya, sejak 2019 FPI itu ilegal. Nah, pertanyaannya berarti enam orang yang ditembak mati di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu warga negara Indonesia yang bukan anggota FPI," kata Taufik.

Menurutnya negara telah melakukan pelanggaran HAM luar biasa terkait peristiwa di Cikampek tersebut. 

Taufik juga mempertanyakan mengenai tindakan negara menahan beberapa orang anggota FPI. Sebab FPI sendiri telah dianggap bubar sejak 2019, namun baru pada Desember 2020 diumumkan pembubarannya 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya