GenPI.co - Pembuktian dari pemohon menjadi agenda sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di hari ketiga, Rabu (6/1).
Sebagaimana sebelumnya, sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu dijaga ketat aparat keamanan.
BACA JUGA: Duh, Kasus Penembakan Laskar FPI Belum Ada Titik Terang
Tim pengacara Rizieq Shihab mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti tertulis berupa sebundel dokumen yang dalam koper.
"Lihat saja nanti, bukti sudah siap," kata Azis Yanuar kepada GenPI.co, Rabu, (6/1).
Sementara pada sidang kedua praperadilan kasus kerumunan di Petamburan, kubu Rizieq tidak banyak bicara. Hal tersebut dikatakan materi sudah terpenuhi.
"Pastinya argumen kami jelas itu delik materiil yang tidak memenuhi untuk diterapkan pada kasus ini," ucapnya.
Hal senada diungkapkan Alamsyah Hanafi, anggota tim pengacara Rizieq lainnya.
Ia menilai penerapan tersangka terhadap kliennya prematur.
Karena itu, Alamsyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan perkara terkait kerumunan di Petamburan.
BACA JUGA: Pengamat Tuding Pemerintah Kejam Karena Lakukan ini ke FPI
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan pada Kamis (10/12).
Dia disangkakan melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News