Pakar Hukum Top ini Bandingkan HRS dan Mahfud MD, Isinya Ngeri!

06 Januari 2021 16:15

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun blak-blakkan mempertanyakan bukti dari kepolisian terkait penetapan tersangka Habib Rizieq atas kasus penghasutan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Refly mengatakan, jika bukti tersebut bisa dipakai untuk menjerat Habib Rizieq menjadi tersangka, hal yang sama juga seharusnya diterapkan ke Menko Polhukam Mahfud MD.

BACA JUGA: Pakar Top Bikin Jokowi Kaget, Pasukan Khusus Istana Ketar-Ketir

“Waktu itu Mahfud MD juga mempersilahkan siapa saja boleh menjemput HRS di Bandara Soekarno Hatta. Akhirnya yang ada kerumunan di sana, lalu kenapa itu tidak dijadikan tersangka?” ujar Refly Harun seperti dikutip GenPI.co pada kanal YouTube-nya pada Rabu (6/1).

Refly menyebut, seharusnya ada pembatas yang jelas antara hasutan, ajakan, dan anjuran. Konotasi hasutan selalu berkaitan dengan hal negatif dan kejahatan.

Dalam konteks tersebut, ajakan untuk menghadiri pernikahan putri HRS seharusnya tidak termasuk hasutan lantaran bukan tindakan kriminal.

“Hadir dalam Maulid Nabi dan pernikahan bukanlah tindakan kriminal,” jelas Refly.

Kendati begitu, ahli hukum ini tak menampik bahwa telah terjadi kerumunan massa pada acara pernikahan putri HRS.

Namun, dalam pandangan Refly, adanya kerumunan itu hanya menandakan protokol kesehatan tidak dipatuhi oleh HRS dan itu tidak bisa dikaitkan dengan penghasutan.

 “Tidak dipatuhi aturan itu berarti pelanggaran, bukan tindak pidana penghasutan,” katanya.

BACA JUGA: Pakar Hukum Top Bicara Peluang Praperadilan HRS, Isinya...

Adapun, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan HRS tersebut sudah diselesaikan dengan membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Refly justru mempertanyakan pihak-pihak terkait yang seolah membiarkan kerumunan itu terjadi di Petamburan.

Menurutnya, seharusnya ada petugas yang datang ke tempat tersebut untuk membubarkannya atau setidaknya mengaturnya.

“Tidak bisa hanya mengandalkan kelurahan, sebab ini (pandemi) adalah permasalahan nasional,” ujar Refly.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan (5/1), kuasa hukum kepolisian membeberkan bukti penghasutan tersebut ialah saat HRS mengajak orang lain untuk datang ke pernikahan putrinya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co