Pakar Hukum Top Bicara Peluang Praperadilan HRS, Isinya...

Pakar Hukum Top Bicara Peluang Praperadilan HRS, Isinya... - GenPI.co
Suasana sidang praperadilan HRS di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/1). (Foto: Jpnn/Fransiskus Adryanto)

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun merespons perihal peluang dikabulkannya tujuh permohonan kuasa hukum Habib Rizieq dalam lanjutan sidang praperadilan hari ini (5/1).

Berkaca dari data-data yang ada, Refly memandang hakim pengadilan punya banyak alasan untuk mengabulkan tujuh permohonan tersebut.

BACA JUGA: Mendadak Refly Harun Skakmat Anies Baswedan, Sangat Mengejutkan

“Mudah-mudahan hakim praperadilan mendengarkan hati nurani, terutama bagi mereka yang menginginkan keadilan,” ujar Refly Harun seperti dikutip GenPI.co dari kanal YouTube-nya pada Selasa (5/1).

Refly menyebut, keadilan menjadi hal harus dijunjung tinggi dalam sebuah proses hukum.

“Agar orang yang dipidana ialah yang bersalah, bukan karena posisinya sebagai oposisi dari pemerintah,” jelas Refly.

Ahli hukum tata negara ini mempertanyakan perihal penahanan dan penggunaan pasal penghasutan yang menjerat HRS.

BACA JUGA: Tetiba Refly Harun Berbalik Arah, Dukung FPI Ditindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya