Soal PPATK Blokir Rekening, Komentar Pengamat Bikin FPI Lega

08 Januari 2021 12:10

GenPI.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Front Pembela Islam (FPI).

Salah UU yang dipakai sebagai dasar pembekuan rekening itu yakni mengenai  tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terorisme. 

BACA JUGA: Praperadilan Rizieq: Alwi Bongkar Peran Polisi di Petamburan

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Zaki Mubarak pun memberi komentar mengenai tindakan pemerintah itu.

Ia menilai, langkah PPATK itu dilakukan sebagai tindak lanjut surat keputusan bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI 

"PPATK merasa bahwa SKB menteri terkait penghentian kegiatan FPI perlu ditindaklanjuti dengan memblokir rekening FPI dan afiliasinya," kata Zaki kepada GenPI.co, Kamis, (7/1). 

Menurut Zaki, langkah pemblokiran tersebut menjadi kewenangan PPATK terkait kemungkinan atau indikasi tindak pidana cuci uang, terorisme, atau kejahatan lainnya.

Meskipun begitu, ia meminta para mantan anggota FPI untuk tidak terlalu mengkhawatirkan hal tersebut. Pasalnya, pemblokiran hanya bersifat sementara. 

"Sifatnya pemblokiran juga sementara, tidak permanen jika ternyata tidak terbukti. Jadi menurut saya FPI tidak perlu terlalu mengkhawatirkan," imbuhnya. 

BACA JUGA: Habib Rizieq Sakit, Kuasa Hukum Bilang Kondisinya Mengkhawatikan

Zaki menambahkan, pemblokiran rekening merupakan risiko yang wajar dan umum dihadapi bagi organisasi maupun perkumpulan yang menghadapi proses hukum. 

"Tapi, jika FPI tetap ngotot bisa saja menempuh jalur hukum untuk melawan pemblokiran PPATK," tutupnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co