Saksi Ahli Beber Pasal yang Jerat Rizieq, Kubu Lawan Termangu

08 Januari 2021 14:15

GenPI.co - Sidang praperadilanHabib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat memasuki hari kelima pada Jumat (8/1)

Di sidang kali ini, giliran Tim Polda Metro Jaya menghadirkan beberapa ahli dalam sidang.

BACA JUGA: GIliran Polda Metro Jaya Bawa Amunisi di Praperadilan, Siap-siap!

Salah satu yang dihadirkan dalam sidang adalah ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa. Ia menjelaskan  tentang pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Eva memberikan keterangan tentang pasal-pasal yang diterapkan polisi dalam menetapkan HRS sebagai tersangka. 

Adapun itu masuk dalam pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi pejabat, yang mana konteks tersebut merupakan pemerintahan dan hukum atau pidana. Hal itu juga berhubungan dengan pasal 93 tentang kekarantinaan.

"Sebabnya, kata-kata dalam pasal 93 setiap orang yang tidak mematuhi karantina kesehatan, kepada petugas kekarantinaan, ini berarti bentuk melawan dan menantang petugas. Kalau dihubungi jadi lex specialis," ujar Eva dalan persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat, (8/1).

Eva menyebutkan isi dari pasal 93 merupakan kondisi karantina di suatu wilayah, baik darat maupun laut. 

Ada pun pengertian karantina kesehatan itu sejatinya harus dijelaskan oleh  ahli epidemiologi. Namun, dia menilai, kondisi karantina itu berkaitan dengan peraturan pemerintah daerah.

Dalam konteks tersebut, karantina kesehatan masuk dalam kategori PSBB dan pembatasan pergerakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah daerah aturannya.

"Jadi, ada keterkaitan (UU Karantina dengan Aturan Daerah) dan soal tindak pidana itu bisa berdiri sendiri," tambahnya.

BACA JUGA: Pakar Hukum Soal Pembubaran FPI: Pemerintah Jangan Tafsir Sendiri

PSBB sendiri  disebut sebagai bagian peraturan yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta dengan garis besar keadaan darurat kesehatan.

"Contoh, saat saya ajak mahasiswa demo itu konteksnya membawa pasal 93 berkaitan dengan 216 dan kehadiran saya ketika demo tak pakai masker, saya melakukan 2 tidak pidana, tidak patuh Prokes (protokol kesehatan)  dan menyebabkan kedaruratan kesehatan," pungkas Eva.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co