Giliran Polda Metro Jaya Bawa Amunisi di Praperadilan, Siap-siap!

Giliran Polda Metro Jaya Bawa Amunisi di Praperadilan, Siap-siap! - GenPI.co
Sidang kelima praperadilan kasus penghasutan dan kerumunan HRS. (Foto: JPNN)

GenPI.co - Penetapan status tersangka kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) nantinya sudah tepat dengan hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombespol Hengki di sela-sela sidang praperadilan kasus penghasutan dan kerumunan HRS di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

BACA JUGA: Praperadilan Rizieq: Alwi Bongkar Peran Polisi di Petamburan

Hengki mengatakan bahwa Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan sudah sesuai dengan aturan main yang ada.

"Apa yang dilakukan oleh penyidik kami sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," paparnya.

Dirinya mengaku bahwa proses hukum yang berjalan sudah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel

"Sebagaimana yang kita rasakan, proses perkara yang sedang ada di sidang praperadilan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami sudah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah baku," ungkapnya.

Menurutnya, jika saksi ahli sudah memaparkan bukti yang ada, tidak ada keraguan bahwa kasus ini bisa masuk ke ranah pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya