Dijerat Pasal Berlapis untuk Kasus RS UMMI, Rizieq Tak Berkutik

12 Januari 2021 12:10

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab makin tak berkutik dengan sederet kasus yang dihadapinya. 

Dalam kasus Rumah Sakit UMMI di mana ia ditetapkan sebagai tersangka, ia sijerat pasal berlapis.

BACA JUGA: Rizieq Tersangka Kasus RS UMMI, Brigjen Andi Rian Tegaskan ini

Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pasal-pasal yang dipakai untuk menyangkakan Rizieq.

Pertama, mantan imam besar FPI itu diancam dengan  Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Hukuman untuk pasal ini adalah 6 bulan hingga 1 tahun penjara.

Kemudian, Rizieq juga dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran terhadap pasal ini adalah 10 tahun penjara.

Di samping itu, Rizieq kembali dijerat dengan Pasal 216 KUHP, yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat.

Terhadap pelanggaran pasal tersebut, dirinya dikenakan ancaman 4 bukan penjara.

Rizieq bukan satu-satunya tersangka dalam kasus RS UMMi ini. 

Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, juga akan dikenai pasal  serupa. (ANT)

BACA JUGA: Munarman FPI Sebut Pemerintah Bengis Karena Lakukan ini Padanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co