Rizieq Tersangka Kasus RS UMMI, Brigjen Andi Rian Tegaskan ini

Rizieq Tersangka Kasus RS UMMI, Brigjen Andi Rian Tegaskan ini - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Antara)

GenPI.co - Status tersangka Habib Rizieq Shihab bertambah satu. Kali ini dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Penanganan COVID-19 RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Bersama Rizieq, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

BACA JUGA: Pentolan Front Persaudaraan Islam Bakal Ketemu Rizieq, Bahas Apa?

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan tindakan selanjutnya terhadap 3 tersangka itu. 

"Minggu ini (pemanggilan pemeriksaan)," kata Brigjen Pol Andi Rian Senin (11/1).

Penetapan tersangka atas Rizieq dan dua lainnya dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1).

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam itu sendiri sebelumnya telah menjadi tersangka untuk dua kasus berbeda. 

Pertama, adalah kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Petamburan, jakarta  yang membuatnya ditahan di Rutan narkoba Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya