Polisi Terus Pepet Fadli Zon, Konten Syur Jadi Amunisi

13 Januari 2021 16:55

GenPI.co - Dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon terus didalami Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan. Usai didalami, penyidik akan memanggil saksi-saksi.

BACA JUGA: Dituduh Like Konten Syur, Fadli Zon Ngeles dan Bilang Begini

Ramadhan mengatakan, saksi pertama yang akan dilakukan adalah pelapor, yakni Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio.

Fadli Zon sendiri dilaporkan Febriyanto pada Jumat (8/1). Ia melaporkan politikus Partai Gerindra itu ke polisi lantaran akun media sosial Twitternya yakni @fadlizon mengeklik tanda suka pada konten syur. 

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau nggak, ya, semua orang bisa lihat," kata Febriyanto.

Ia juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan itu sangat tidak pantas dan secara tak langsung mendistribusikan konten pornografi.

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Dalam laporan itu, Fadli disangkakan melanggar  Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.(ANT)

BACA JUGA: Brigjen Pol Andi Rian Ungkap Fakta Mengerikan Soal Habib Rizieq

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co