GenPI.co - Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis demokrasi, Natalius Pigai merespons keras soal rencana sanksi denda bagi penolak vaksin covid-19.
Natalius Pigai membeberkan, di dalam Undang-Undang Kesehatan Bab 3 Pasal 5 Ayat 3 menyatakan bahwa setiap orang berhak menentukan layanan kesehatan untuk dirinya.
BACA JUGA: Natalius Pigai Bongkar Fakta Mengerikan, Komnas HAM Terpojok
“Itu sudah selaras dengan hak asasi manusia,” ujar Natalius Pigai seperti dikutip GenPI.co dari kanal YouTube Karni Ilyas Club pada Senin (18/1).
Menurut Pigai, di dalam UU Kesehatan tersebut tidak mengenal denda. Sebab, layanan kesehatan merupakan hak bagi masing-masing individu.
Namun, ketika berbicara UU Kekarantinaan memang ada kemungkinan bisa menggunakan sanksi denda.
“Sekarang tidak ada penetapan dari Pemerintahan Jokowi bahwa kita sedang lockdown atau karantina,” katanya.
Dalam pandangan Pigai, saat ini Indonesia sedang berada di situasi normal. Ancaman terhadap virus memang ada, tetapi pemerintah tidak ada keputusan resmi untuk menetapkan status darurat seperti lockdown.
BACA JUGA: Aktivis HAM Natalius Pigai Bongkar Fakta Mantan Kepala BIN, Ngeri
Oleh karena itu, pemerintah seharusnya tidak menerapkan hukuman sanksi pidana.
“Wamenkumham bilang ultimum remedium, tetapi itu baru bisa diterapkan ketika ada status yang sama, yakni lockdown,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan akan menerapkan sanksi pidana bagi mereka yang menolak vaksin. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News