Anak Rhoma Irama Bakal Digarap KPK, Ternyata

19 Januari 2021 08:15

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons klarifikasi yang disampaikan anak Raja Dangdut Rhoma Irama, Romy Syahrial terkait surat pemanggilan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dinas PUPR Kota Banjar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga meminta Romy Syahrial ini kooperatif dan memenuhi pemanggilan.

BACA JUGA: Pakar Hukum Refly Harun Mendadak Bongkar Identitas Aslinya, Kaget

"Kami tentunya berharap yang bersangkutan kooperatif hadir kembali sesuai waktu yang ditentukan dalam surat panggilan saksi," kata Ali, Senin (18/1).

Sebelumnya, Romy Syahrial juga mendatangi KPK untuk klarifikasi surat pemanggilan terkait kasus yang menyangkut dirinya.

Romy juga membantah terlibat kasus dugaan suap proyek pada dinas PUPR Kota Banjar dan tidak pernah terlibat dalam pembuatan proyek pembangunan apa pun.

"Saya nggak main proyek-proyekan, kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi nggak main proyek saya," kata Romy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/1).

BACA JUGA: Miris! Nasib Munarman Eks FPI, Jokowi Makin Tersudut

Sementara itu, Ali berharap Romy bisa kooperatif dan hadir kembali sesuai waktu yang ditentukan dalam surat panggilan saksi. 

Ali juga menilai kehadiran Romy ke KPK bukanlah sebuah hak, melainkan kewajiban untuk bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Jika yang bersangkutan merasa salah orang, silakan terangkan dalam pemeriksaan di hadapan tim penyidik KPK," ujar Ali.

Jubir KPK juga mengatakan, bahwa pemanggilan Romy sebagai saksi merupakan kebutuhan penyidikan, dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya, Romy juga telah dipanggil, tapi dirinya tidak hadir dan tanpa keterangan. KPK mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Romy 2 kali.  

Oleh sebab itu, KPK mengingatkan Romy agar dapat memenuhi panggilan guna memberi keterangan. Sebab jika dia tidak memenuhi panggilan tersebut, maka akan ada sanksi.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut, karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," beber Ali, Jumat (15/1).

Sebagai informasi, Romy juga membantah kenal dengan para pelaku dalam kasus proyek tersebut. Terkait dirinya yang disebut mangkir dari panggilan KPK, akan tetapi dia mengaku tak pernah menerima surat panggilan.

Romy menyebut KPK salah panggil orang menjadi saksi kasus tersebut. Sebab, kata dia, ejaan namanya dalam surat pemanggilan itu salah.

"Kemarin saya crosscheck dengan Pak Alam (pengacaranya) ternyata betul di kirim link segala macam, kalau nama ya nama saya Romi Syahrial ya cuma M-nya satu," katanya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co