Refly Harun Beri Peringatan Kepada Jokowi Soal Kasus FPI

21 Januari 2021 20:55

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun merespons langkah anggota Tim Advokasi HAM, Munarman yang melaporkan tragedi  21-22 Mei 2019 dan tewasnya enam laskar FPI ke pengadilan internasional.

Refly mengatakan, setelah ini, bisa saja dunia internasional akan melihat kasus dugaan pelanggaran HAM dari FPI tersebut.

BACA JUGA: Munarman Eks FPI Mendadak Bicara Soal ini, Oh Seram!

“Jangan sampai nantinya pemerintahan Jokowi dicap sebagai pelanggar HAM,” ujar Refly Harun seperti dikutip GenPI.co dari kanal YouTube-nya pada Kamis (21/1).

Padahal, menurut Refly, sebuah negara harus memperhatikan keadilan bagi seluruh warga negara.

Selain harus mengusut pelanggaran HAM di masa lalu, negara juga harus menjamin tidak ada lagi pelanggaran HAM saat pemerintahan sedang berlangsung.

“Kalau ini benar, maka telah terjadi dua pelanggaran HAM, yakni pada Mei 2019 dan saat tewasnya 6 laskar FPI,” katanya.

BACA JUGA: Amarah Munarman Bergejolak, Bikin Merinding

Hal tersebut tentu menambah beban bagi pemerintahan Jokowi, sebab Indonesia sebenarnya masih memiliki beban HAM masa lalu yang juga belum tuntas.

Sebut saja misalnya kasus Munir, Novel Baswedan, dan lain sebagainya.

“Ini tentu harus dibuat clear,” jelasnya.

Menurut Refly, Indonesia memang belum meratifikasi ICC Statuta Roma. Namun, bukan berarti kasus tersebut tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional.

Kendati demikian, sebelum sebuah kasus bisa ke pengadilan internasional, ada syarat utama yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Syarat itu adalah mekanisme dalam negeri sudah habis dan tidak bisa diharapkan. Padahal, proses pengadilan kasus tersebut belum dimulai. Mungkin nanti kalau pengadilan menutupi misalnya, baru bisa,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co